Lumajang (WartaBromo.com) – Seorang wanita asal Klakah ditangkap Satreskrim Polres Lumajang. Ia ditangkap setelah berpura-pura jadi “teman kencan” korban perampasan motor.
“Saudari N ditangkap pada saat berada di rumahnya yang tepatnya di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah,” jelas Paursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta.
Shinta menjelaskan, N ditangkap karena tergabung dalam komplotan perampasan motor pada pertengahan Juli 2020 lalu.
Dalam aksi perampasan tersebut, ada empat orang yang terlibat sebagai pelaku. Dua diantaranya sudah tertangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lumajang. Sementara satu lagi masih buron.
Selain itu, Shinta juga menjelaskan kronologi modus operasi para pelaku.
Awalnya tersangka N mengajak korban untuk bertemu di Ranu Klakah via ponsel. Kemudian datanglah korban untuk menemui N.
Setelah korban datang ke Ranu Klakah, tiba-tiba tiga teman laki-laki N (pelaku lain) berboncengan mengendarai sepeda motor vario menghampiri korban dan merampas kendaraan milik korban. Para pelaku juga melukai korban dengan celurit hingga mengalami luka robek di tubuh bagian kiri.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang masih belum tertangkap. (rul/may)