Surabaya (WartaBromo.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur melakukan aksi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (21/04/2021). Mereka mendesak pemerintah membuka posko pengaduan THR 2021.
Sekjend KSPI Jawa Timur, Jazuli mengatakan, ada 200 buruh yang mengikuti aksi ini. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Pasuruan, Jember, Tuban, Probolinggo, hingga Banyuwangi.
Dalam aksi kali ini, menurut Jazuli, ada lima aspirasi yang disampaikan buruh. Yang pertama, yakni mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, mendesak Pemprov Jawa Timur membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2021. Hal ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa THR tahun 2021 tidak boleh dicicil dan harus dibayar tepat waktu yakni 7 hari sebelum lebaran.
“Untuk memastikan itu, kami mendesak agar pemprov membuka posko pengaduan THR dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR buruhnya,” kata Jazuli kepada WartaBromo.
Ketiga, adalah membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) sebagaimana amanat Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pasal 60 ayat 1.
Dengan adanya tim URC Ketenagakerjaan yang terdiri dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketengakerjaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja, ini dinilai dapat menunjang kerja-kerja Pengawas Ketenagakerjaan.
Keempat, mendesak Pemprov Jawa Timur memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, buruh menagih janji Pemprov Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur terkait Perda Jaminan Pesangon. KSPI menilai dengan adanya perda ini, bisa meminimalisir konflik antara buruh dan pengusaha.
Menurut Jazuli, perda ini nantinya justru akan meringankan para pengusaha dalam membayar pesangon. Sebab konsep pembayaran jaminan pesangon ini dicicil setiap bulan. Selain itu, secara ekonomi juga menguntungkan pemprov, karena pengelolaannya diserahkan ke Bank Jatim.
“Perda ini merupakan janji pemprov dan DPRD tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan pembahasan,” ujar Jazuli. (tof/ono)