Ini Detik-detik Kronologi Taupik Habisi Temannya Sendiri

2140

Lantas, pelaku pulang menuju rumah rekannya Holik, di Dusun Wragang, Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan. Di tengah jalan, di sebuah sungai di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, pelaku membuang barang korban ke sungai, kecuali uang dan motornya. Sedangkan sangkur tersebut belum dibuang oleh pelaku.

Sesampainya di rumah Holik, pelaku meminta bantuan Holik untuk mengantarnya ke rumah Nurul, di Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan. Ia menjual motor korban kepada Nurul, seharga jutaan rupiah.

Pada malam itu juga, setelah mendapat uang hasil penjualan motor korban, ia bersama Holik pulang ke rumah Abdulloh. Dan Holik mendapat imbalan karena mengantar pelaku, dan pulang ke rumahnya.

Sedangkan pelaku bermaksud menemui Abdulloh. Namun, sebelum bertemu, sangkur yang masih dibawanya dibuang ke sungai kecil yang berada di sebelah timur rumah Abdulloh.

Setelah bertemu Abdulloh, pelaku menyampaikan maksudnya untuk meminta tolong Abdulloh mengantarnya pada Aminulloh (Inul), tempat pelaku menggadaikan motornya. Pelaku bersama Abdulloh, kemudian berangkat ke rumah Inul menggunakan motor Abdulloh.

Keduanya sampai di rumah Inul, pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00. Pelaku bermaksud menebus motornya, Vario 125 putih yang digadaikan pada Inul.

Ia menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta sebagai tebusan kepada Inul, dan motor pelaku dikembalikan. Setelah mendapatkan motornya kembali, keduanya pulang ke rumah masing-masing.

Keesokan harinya, Selasa (23/3/2021), sesosok mayat pria tanpa identitas diketemukan tak bernyawa di semak-semak lapangan sepakbola, Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji. Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap misteri identitas korban yang mengarah pada tersangka dan mengamankan tersangka pada Sabtu (27/3).

Dari hasil rekonstruksi adegan pembunuhan ini, kata Adrian, semakin menguatkan dugaan pihak kepolisian bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini.

“Dari reka adegan ini, juga menguatkan kalau kejadian ini direncanakan oleh tersangka untuk menguasai barang korban. Pelaku kami terapkan pasal pembunuhan berencana, pasal 338, 380 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, seusai  rekonstruksi.

Sementara itu, Elisa, penasihat hukum Taupik mengatakan, selama proses penyidikan tersangka kooperatif. Menurutnya, tersangka tidak melakukan pembunuhan berencana, sebab tidak ada niatan dari awal untuk melakukan pembunuhan.

“Selama pemeriksaan penyidikan sampai reka adegan ini, pelaku adalah kooperatif. Terkait pasal yang disangkakan, jadi awalnya memang tidak ada niat, karena dia sakit hati, karena sudah diajak keliling, HPnya yang mau dibeli tidak jadi dibeli, jengkel, karena dia terdesak ingin menebus sepeda motornya. Jadi, tidak berencana,” bebernya. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.