Probolinggo (WartaBromo.com) – AB, mengambil langkah hukum atas sangkaan korupsi retribusi di Pasar Wonoasih dan Pasar Kronong Kota Probolinggo. Ia ajukan pra peradilan terkait penetapan besaran kerugian negara oleh Kejari Kota Probolingo.
Pra peradilan itu didaftarkan oleh Djando Gadohoka dan Hasmoko, selaku kuasa hukum AB, ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis, 15 April 2021. Obyek yang menjadi keberatan tersangka yakni penetapan kerugian negara sebesar Rp426 juta oleh jaksa.
Penetapan kerugian negara itu, menurutnya tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2016. Dari pencermatan yang dilakukannya, penetapan kerugian negara seharusnya melalui Badan Pemeriksa Keuangan.
“Ini poin penting substansi pra peradilan. Itu sangat merugikan klien kami,” tandas Djando Gadohoka.
Namun, yang diterapkan justru berdasarkan perhitungan Inspektorat Kota Probolinggo.
“Dalam SEMA No. 4 tahun 2016 secara jelas, bahwa yang dapat menetapkan besaran kerugian negara adalah BPK. Bukan instansi lain di luar BPK. Menghitung itu belum tentu menetapkan, bisa tidak merugikan negara,” sambung Hasmoko.
Kuasa hukum AB mengatakan ruh dari seluruh pengadilan itu berada di Mahkamah Agung. Karenanya mereka yakin pra peradilan itu akan diterima, jika mengacu pada SEMA dimaksud.
“Dalam permohonan pra peradilan ini, kami berharap agar pengadilan memproses dua hal penting. Pertama, penetapan kerugian negara terhadap kasus korupsi dapat ditinjau ulang. Kedua, klien kami dapat dikeluarkan dari tahanan,” kata Djando.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono mengaku belum menerima materi pra peradilan yang diajukan tersangka. Namun ia menegaskan, substansi tuntutan melalui PN, sudah masuk pokok perkara.
“Dalam perkara pra peradilan kurang pas,” kata Benny.
Ia mengatakan, sejauh ini berkas perkara itu sudah siap diperiksa PN. Berkas pemeriksaan yang dilengkapi bukti perkara hampir rampung. “Dalam waktu dekat sudah P21 dan siap melaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Benny.
Diketahui, saat ini AB ditahan di Lapas Klas 2B Probolinggo sejak Selasa (16/2/2021). AB merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo.
Dalam kasus ini, atasan AB yakni DDW juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat yang sama. (lai/saw/ono)