Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot bersama MUI Kota Pasuruan menerbitkan Seruan Bersama tentang Tata Cara Beribadah Dalam Bulan Suci Ramadan. Salah satu isinya ialah mengimbau agar tidak menyelenggarakan khataman Al Quran keliling.
Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf dan Ketua MUI Kota Pasuruan, Abdullah Sodiq tersebut berisi 12 poin.
Beberapa di antaranya, yakni masyarakat wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid.
Kegiatan tadarus Al Quran yang biasanya dilaksanakan usai salat tarawih dengan menggunakan pengeras suara diimbau agar hendaknya diakhiri sampai pukul 22.00 WIB.
“Pada Ramadan ini hendaknya tidak menyelenggarakan salat tarawih, khataman Al Quran, dan peringatan nuzulul Al Quran, dengan cara keliling dan mengumpulkan massa,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, di Kota Pasuruan tiap menjelang akhir bulan Ramadan ada tradisi khataman Al Quran yang dilakukan berkeliling ke masjid-masjid. Namun sejak pandemi Covid-19 hal tersebut ditiadakan.
Selain itu, nanti ketika malam Idul Fitri, masyarakat hendaknya tidak mengadakan takbir keliling dan dianjurkan mengumandangkan takbir di masjid dan musala masing-masing.
“Halal bi halal, silaturahmi, dan ziarah makam dapat dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan,” tulis surat tersebut. (tof/ono)