Pasuruan (WartaBromo.com) – Memasuki bulan Ramadan, Pemkot Pasuruan mengeluarkan kebijakan mengubah jam kerja untuk ASN. Para ASN akan bekerja sampai pukul 14.30 WIB.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Pemkot Pasuruan pada Senin (12/04/2021) dan ditandatangani oleh Pj. Sekda Kota Pasuruan, Anom Surahno.
Dalam surat tersebut ditulis, penetapan perubahan jam kerja ini mengacu pada Surat Edaran (SE) MenpanRB nomor 09 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah.
Mulai bulan Ramadan besok, pemkot memberlakukan untuk kantor-kantor yang memiliki jam kerja efektif 5 hari kerja, hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB. Kemudian untuk kantor-kantor yang memiliki jam kerja efektif 6 hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.
Untuk hari Jumat, mereka masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB, lalu hari Sabtu mereka masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Diketahui sejak pandemi Covid-19, ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
“Bagi perangkat daerah yang melaksanakan sistem jam kerja secara shift, untuk jam kerja menyesuaikan secara manual,” demikian tertulis dalam surat tersebut. (tof/ono)