Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai melakukan persiapan menjelang bulan suci ramadan. Di antaranya, membuat aturan jam buka dan tutup untuk rumah makan.
Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan mejelaskan, ada sejumlah peraturan pada bulan suci ramadan, khususnya bagi rumah makan. Antara lain yakni, melarang rumah makan buka hingga pukul 15.00 WIB.
“Sebagaimana peraturan tahun lalu, rumah makan dilarang buka pagi hari hingga jam 3 sore,” tutur Irsyad, Kamis (8/4/2021) setelah melakukan rapat persiapan ramadan.
Hal ini kata Gus Irsyad -sapaan karibnya- sebagai upaya untuk toleransi terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Meski untuk non muslim atau musafir, ada pengecualian.
“Itu namanya pengecualian lah, bagi masyarakat non muslim dan musafir juga ada,” singkatnya.
Sampai saat ini, aturan lengkap tentang ramadan tengah digodok. Hanya saja, ramadan selama pandemi Covid-19 tetap harus patuh protokol kesehatan. (don/may)
Baca juga: Gus Irsyad Bolehkan Salat Tarawih Berjamaah, Asalkan…