Pasuruan (wartabromo.com) – Ramadan tahun ini masih dalam suasa pandemi Covid-19. Namun demikian, Pemkab Pasuruan memperbolehkan slat tarawih berjamaah di musala atau masjid, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, pihaknya tidak melarang ibadah salaat terawih di masjid ataupun di musala. Tetapi, protokol kesehatan harus tetap ditaati.
“Di dalam melaksanakan ibadah, tapi di sisi lain juga diperhatikan keselamatan dari masyarakat terutama dalam penularan Covid-19,” tutur Irsyad, Kamis (8/4/2021) setelah melakukan rakor persiapan ramadan dengan sejumlah ulama.
Bupati yang juga adik dari Wali Kota Pasuruan ini menjelaskan, pihaknya hanya membatasi perihal prokes saat salat tarawih diterapkan. Baik itu jaga jarak, bermasker, dan juga kapasitasnya. Dan ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Sosialisasinya nanti melalui PCNU dan Muhammadiyyah,” jelasnya.
Sementara itu, sama halnya dengan tahun lalu, pihaknya melarang rumah makan untuk buka di bulan suci ramadan. Rumah makan dilarang buka di pagi hari hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan bagi yang non muslim atau warga muslim yang berhalangan untuk puasa bisa menjadi pengecualian.
“Intinya kami pemerintah dengan kesepakatan para alam ulama meminta untuk warung tidak buka pada pagi hari. Dan itu bisa kami lakukan di tahun lalu,” katanya. (don/may)