Rabu Malam, Diskusi Bahas Formula CSR yang Terbaik 

1914

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Kabupaten Pasuruan dikenal memiliki banyak perusahaan. Ada ribuan perusahaan baik skala kecil, menengah hingga besar. Nah, dibalik kegiatan dan proses produksi perusahaan, ada tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang wajib mereka keluarkan.

Persoalan CSR inilah yang coba dibahas di permukaan. Program ini diinisiasi oleh Wartabromo dengan menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten. Di antaranya Rusdi Sutejo sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Lalu, HM Soeharto sebagai Asisten Pemkab Pasuruan. Kemudian, dari unsur pengusaha atau paguyuban CSR diwakili Mulyono Wibisono (PT Tirta Investama). Dan narasumber online menghadirkan Ketua Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FKTSP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Nufindarko.

VIP Cafe: Suasana tempat Diskusi CSR perusahaan yang digelar pada Rabu malam besok.

Diskusi menarik ini akan digelar pada Rabu malam (7/4) pukul 19.00 WIB di VIP Café Bangil. Tema yang dibahas dalam CSR ini lebih menonjolkan soal optimalisasi peran CSR di Kabupaten Pasuruan. Hingga mencari formula yang terbaik untuk membentuk forum CSR yang ideal.

“Kita berharap acara ini bisa membuahkan hasil yang optimal. Karena sampai saat ini, penerapan CSR di Kabupaten Pasuruan belum terkoordinasi dengan baik,” ujar Moch Asad, Koordinator program Warmo Institute kerja bareng DPRD Kabupaten Pasuruan ini.

Menurut Asad, CSR sebagai bagian dari pertanggungjawaban social profitable company kepada stakeholder eksternal perlu dimanajemen dengan baik. Sehingga dihasilkan dampak yang meningkatkan branding maupun positioning perusahaan. Selain itu, manajemen CSR harus mampu juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekitar.

Disisi lain, CSR merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana amanat UU No 40/2007 Bab V pasal 74. Karena itu, keberadaan CSR harus dikelola dan dimanajemen, sehingga memberikan dampak positif bagi sustainability perusahaan itu sendiri.

Mengingat pelaksanaan CSR haruslah dipertanggungjawabkan, maka komponen penting lainnya adalah bagaimana membuat Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang lebih komprehensif. Tidak hanya sekedar laporan keuangan semata. Sehingga dapat dibuktikan akan mendukung strategi perusahaan dan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Baik dari area ring 1 (daerah sekitar lingkungan perusahaan), geografis sasaran penjualan atau di luar area perusahaan.

Sesuai amanat pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) diatur lebih detail mengenai kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA. Kemudian pada ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran. Dan ayat 3 mengenai sanksi. Serta ayat 4 mengenai aturan lanjutan.

Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.

“Berangkat dari dasar itulah, kami berinisiatif melaksanaan diskusi secara offline dan online. Ini juga agar perusahaan mampu bersinergi dengan program pemerintah. Dan yang terpenting jangan sampai ada pungli dalam pengelolaan CSR ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo mengapresiasi kegiatan tersebut. Pihaknya juga sudah lama menantikan program talkshow atau diskusi yang melibatkan peran perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Daerah Kabupaten Pasuruan ini sebanarnya kaya kalau mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik. Termasuk bagaiman berkomunikasi yang baik dengan perusahaan,” tegas Rusdi.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.