Jember (WartaBromo.com) – Polisi Probolinggo mengamankan dua warga Kabupaten Jember. Mereka diduga sebagai penadah barang hasil curian di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Keduanya diketahui menyimpan barang hasil curian di salah satu TKP di wilayah hukum kami,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, pada Senin, 5 April 2021.
Kedua pria yang dimaksud adalah AH (46) dan anak di bawah umur berinisial MRS (16). Mereka sama-sama berasal dari Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Mereka diringkus di rumahnya masing-masing pada Jumat, 2 April 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sejumlah barang turut disita, terdiri dari sepeda motor Honda Beat dan empat buah ponsel.
Barang itu identik dengan barang milik Slamet (44) warga Desa Jurang Jeru, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Korban sendiri kemalingan pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 4.00 WIB. Namun, baru diketahui korban sekitar pukul 7.00 WIB.
Korban waktu itu langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gading.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu samping rumah. Setelah di dalam, pelaku lalu mengambil sepeda motor beserta empat handphone yang dicas. Korban saat kejadian tertidur pulas.
Berdasar laporan dari korban, keterangan saksi-saksi, dan olah TKP, polisi melacak keberadaan kendaraan beserta barang korban yang hilang.
Kemudian unit gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Gading dan opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menjemput pelaku di Jember.
“Kami berhasil melacak keberadaan sepeda motor dan HP milik korban di daerah Jember. Lalu petugas meluncur ke lokasi sampai akhirnya berhasil meringkus penadahnya. Selanjutnya kami masih menindaklanjuti mencari pelaku,” terang Rizki. (cho/saw/ono)