Pasuruan (WartaBromo.com) – Warga Kabupaten Pasuruan dilarang mudik saat Lebaran 2021. Khawatir ada lonjakan kasus Covid-19 jadi penyebabnya.
Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera mengeluarkan Surat Edaran
(SE) soal larangan mudik bagi warganya. Hal ini menyusul larangan resmi dari Pemerintah Pusat terkait mudik pada 6-17 Mei mendatang.
“Kita mengikuti kebijakan pusat. Penekanan saya di ASN untuk tidak sekali-kali mencoba keluar kota untuk mudik, saat mendekati Hari Raya Idul Fitri mendatang,” kata Gus Irsyad pada Kamis (01/04/2021).
Ditambahkan Irsyad, Ia tak akan mengeluarkan izin untuk ASN yang mengajukan mudik dengan alasan apapun. Sebab, mudik berpotensi memunculkan lonjakan baru kasus Covid-19.
“Karena dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi pada liburan natal dan tahun baru lalu. Maka dari itu, sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” terangnya.
Gus Irsyad kemudian meminta ASN untuk berpikir jernih terkait larangan ini. Pemerintah berupaya terus menekan angka Covid-19 selain dengan larangan mudik. Seperti upaya untuk vaksinasi terhadap seluruh warga Indonesia.
“Yang jelas, kita ikuti pemerintah, Insya Allah selamat dan semuanya demi kebaikan bersama,” singkatnya.
Lebih lanjut, untuk menenangkan warga, Bupati 2 periode ini bakal mencanangkan jargon “Di Pasuruan Saja”. Bukan tanpa artian, jargon ini untuk memutar roda perekonomian warga Pasuruan.
Kata Irsyad, tak perlu mudik, tapi bisa menetap di Pasuruan dan menggairahkan perekonomian. Meski tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Sedang saya siapkan, perencanaan sudah matang. Intinya tak perlu keluar daerah. Kita keluarkan uang kita untuk membeli produk ataupun memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki Kabupaten Pasuruan. Kita berwisata di Kabupaten kita sendiri, kita beli produk UKM kita sendiri, kita menginap di hotel-hotel yang ada di daerah kita dan seterusnya,” tandasnya. (mil/may)