Bangil (WartaBromo.com) – Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan Akhmat Wahyudi, warga Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka dimaksud tak lain adalah teman akrab korban. Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bila perbuatan keji itu sudah direncanakan dengan matang.
Hingga pada Minggu (21/3/2021) malam, tersangka menghubungi korban yang saat itu hendak pulang setelah mengunjungi orang tuanya.
Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersangka yang kemudian mengajaknya jalan-jalan. Berboncengan, mereka keliling di sekitar alun-alun Kota Pasuruan.
“Dari Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, pelaku mengajak keliling dari Kota Pasuruan, Alun-alun Bangil, sampai berakhir di lapangan sepak bola,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan saat rilis, Senin (29/3/2021).
Di lapangan sepak bola yang berada di Dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji itulah tersangka yang sudah gelap mata melakukan aksinya.
Dengan sadis, ia menghujamkan sangkur yang ia siapkan sebelumnya ke tubuh korban.
“Hasil otopsi dari RS Bhayangkara Porong, terdapat 9 luka tusukan di tubuh korban, juga terdapat luka memanjang di leher korban, terlihat dari luka yang dialami di leher korban luka terbuka,” imbuhnya.
Korban yang sudah tak bernyawa akhirnya ditemukan warga pada Selasa (23/3/2021) pagi.
Atas tindakan sadisnya, pelaku diancam pasal pidana berlapis, sebab korban masih berusia 17 tahun yang termasuk dalam kategori anak. Pelaku diancam pasal 338 UU KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Alternatif lain, pasal yang disangkakan kepada pelaku karena perencanaan menguasai barang dengan cara membunuh, kita pasangkan juga pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. (oel/asd)