Probolinggo (WartaBromo.com) – Kekerasan fisik yang dialami wartawan Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya terus mendapat simpati di berbagai daerah. Di sisi lain, Kapolres Probolinggo Kota menjamin tak akan ada kekerasan terhadap wartawan di wilayahnya.
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Persiapan Perwakilan Probolinggo menyampaikan protes, dengan mendatangi Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (29/03/2021). Para awak media menuntut kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan kepada jurnalis.
Tuntutan itu dituangkan dalam surat yang diserahkan langsung kepada Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. R.M Jauhari. “Kami menyayangkan aksi kekerasan yang terjadi pada rekan kami wartawan Tempo,” kata Ketua PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo, Suyuti.
Ia menyebut dalam melakukan aktivitas-aktivitas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, selain kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman dalam setiap aktivitas peliputan. Bukan melakukan aktivitas liar.
“Karena dilindungi undang-undang dan kode etik, maka tidak sepatutnya wartawan diperlakukan diskriminatif,” tegas Suyuti.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M Jauhari mengakui pasti ada jiwa korsa dan solidaritas dari para wartawan, ketika mengetahui ada rekan sesama profesi yang mendapat perlakuan diskriminatif. Apalagi profesi itu sudah diakui secara nasional, bahkan dunia.
“Kemarin yang Situbondo, sekarang terjadi lagi kepada wartawan Tempo di Surabaya. Ini seharusnya tidak boleh terjadi, utamanya di Polres Probolinggo Kota. Tidak akan terjadi kepada wartawan di Probolinggo,” sebut AKBP Jauhari.
Pihaknya, kata kapolres, sudah memberi wejangan dalam apel pagi. Meminta kepada para kasat (kepala satuan) dan perwira untuk mengawasi dan mengontrol anggotanya, agar bertindak humanis saat berhadapan dengan wartawan.
Terkait permintaan konfirmasi, pihaknya memastikan akan mengakomodir sesuai aturan yang berlaku. Peliputan harus ada yang mendampingi, yakni dari humas dan provost. Cara itu sebagai upaya mengantisipasi hal negatif yang dapat terjadi.
Untuk kasus di Situbondo dan Surabaya, ia berharap ada komitmen yang tinggi dari atasannya. Kedua kasus itu, harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan secara prosedural itu, menjadi solusi agar tidak terjadi gejolak, bahkan kemungkinan buruk lainnya.
“Kalau saya memandang bahasa hukum, yang namanya pemukulan itu pidana murni. Baik yang dipukul itu wartawan atau masyarakat umum, ya pidana murni itu,” tandas mantan Kapolsek Tanah Abang Jakarta tersebut. (saw/ono)