Lekok (WartaBromo.com) – Nelayan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena menjual pil trihexypenidyl atau pil kucing. Mereka berjualan pil kucing demi keuntungan ratusan ribu.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Endy Purwanto menjelaskan, ada tiga orang yang ditangkap yakni SG (32), AK (23), dan AQ (19). Mereka semua berprofesi sebagai nelayan.
Dijelaskan Endy, ketiganya digerebek di rumah SG di Desa Jatisari, Kecamatan Lekok pada Jumat (26/03/2021). Saat itu anggota polisi mendatangi rumah SG dan menyamar sebagai pembeli.
Di rumah tersebut ada AQ. Anggota polisi tersebut kemudian mengatakan bahwa ingin membeli pil kucing dan menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu kepada AQ.
“AQ kemudian memberikan pil kucing kepada anggota,” kata Endy kepada WartaBromo, Minggu (28/03/2021).
Sementara itu, anggota polisi lain menunggu di tempat lain. Setelah mendapatkan barang bukti dan memastikan kebenaran informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi jual beli pil kucing, polisi langsung menggerebek rumah SG.
Ketiga tersangka itu langsung ditangkap. Polisi menggeledah rumah SG dan mendapatkan 70 butir pil kucing yang sudah dikemas dalam plastik klip serta uang tunai hasil keuntungan dari berjualan pil kucing sebesar Rp159 ribu.
“Mereka menjual pil kucing karena tergiur keuntungan yang bisa didapatkan,” imbuh Endy. (tof/asd)