Pasuruan (WartaBromo.com) – Presiden RI Joko Widodo, berencana meresmikan langsung megaproyek SPAM Umbulan, Kabupaten Pasuruan, Senin(22/3/2021). Dibalik itu, ternyata proyek penyediaan air minum untuk 1,3 juta warga Jawa Timur ini pernah tercoreng kasus suap yang melibatkan pejabat di Kementerian PUPR.
Dalam surat putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Anggiat Partunggul Nahot Simarmare divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor.
Anggiat dinyatakan, telah terbukti menerima suap sebesar Rp4,9 miliar dan USD 5 ribu dari perusahaan pemenang proyek.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Hakim Frangki Tambuwun sebagai ketua majelis hakim saat membacakan surat vonis milik Anggiat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019), seperti dikutip dari merdeka.com.
Suap yang diterima Anggiat terjadi antara tahun 2014 hingga 2018. Modus yang dilakukan, agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek yang dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa.
Hakim menyatakan, pemberian suap dilakukan Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma selaku Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP.
Suap ini diberikan agar Anggiat selaku PPK bisa mempermudah pengawasan pengerjaan proyek. Buntutnya, agar Anggiat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut.
Dilansir dari merdeka.com, sejumlah proyek SPAM yang dikerjakan kedua perusahaan tersebut di antaranya adalah Proyek SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara senilai Rp28,945 miliar. Kemudian, konstruksi SPAM Regional Umbulan–Offtake Kota Surabaya dan Gresik Provinsi Jawa Timur 2017-2019 senilai Rp73,965 miliar dan konstruksi SPAM Bandar Lampung tahun 2018-2019 senilai Rp210,023 miliar.
Atas perbuatannya, Anggiat dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggiat juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi puluhan miliar sesuai dengan dakwaan kedua pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memantau lokasi peresmian SPAM menjelaskan, dengan peresmian proyek SPAM Umbulan, secara langsung dapat melayani masyarakat di lima kabupaten dan kota di Jawa Timur. Yakni Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya.
Setelah dioperasikan, SPAM Umbulan bisa melayani pelanggan dengan pemanfaatan kapasitas air sebesar 4000 liter per detik untuk 1,3 juta jiwa penduduk di 5 kota penerima SPAM.
“Mulai besok, SPAM Umbulan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh 1,3 juta penduduk di 5 daerah di Jatim. Yaitu Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya,” katanya. (oel/may)