Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Meski Haram Tetap Boleh Digunakan

1091

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 pemerintah haram. Sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Dalam kandungannya ,vaksin yang diproduksi oleh perusahaan Inggris dan Swedia itu mengandung tripsin yang berasal dari babi. Meski begitu, MUI memperbolehkan vaksin AstraZeneca tetap digunakan.

“Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” jelas Hasanuddin Abdul Fatah, Ketua Komisi Fatwa MUI saat dihubungi wartawan pada (19/03/2021)

Kebolehan menggunakan vaksin AstraZeneca ini tidak hanya karena kondisi yang darurat saja, melainkan ada pertimbangan lain. Adapun diantaranya:

1. Sebagai Upaya Penanganan Pandemi Covid-19

Sebagaimana keterangan tertulis dari Menteri Kesehatan RI dalam rapat Fatwa MUI 8 Maret 2021, vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena sebagai upaya penanganan pandemi covid-19 di Indonesia.

Apalagi sejak Maret 2020 sampai hari ini tercatat 37.547 orang meninggal dunia (pada Februari-Maret 2021 rata-rata kasus kematian sebanyak 201 orang perhari). Untuk itu, vaksinasi menjadi pilihan sebagai upaya mengurangi laju penularan Covid-19.

2. Belum Adanya Kepastian Supply dari Kandidat Vaksin Lain

Sekalipun ada kandidat vaksin lain yang sudah memberikan komitmen kerjasama dengan Pemerintah seperti Novavac, Pzifier, Sinopharm dan Moderna, semua itu belum memberikan kepastian supply. Apalagi saat ini vaksin tersebut masih dalam evaluasi aspek efikasi, mutu dan keamanan di BPOM.

3. Kapasitas Produksi Vaksin Sinovac Belum Memenuhi Dosis Keseluruhan

Direktur Utama PT. Biofarma menambahkan penjelasan tertulis bahwa dari kapasitas produksi Bulk Covid-19 di Sinovac belum mencapai kapasitas dosis. Sampai saat ini, Sinovac baru dapat menyanggupi suplai RTF Bulk ke Bio Farma sejumlah 140 juta dosis secara bertahap dari 600 Juta Dosis secara keseluruhan.

4. Vaksin AstraZeneca Sudah Mengandung Standart Keamanan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca telah memenuhi standar keamanan. Oleh karena itu, BPOM memberikan persetujuan tentang penggunaannya di masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada (22/02/2021)

5. Ketersediaan Vaksin Covid-19 yang Halal dan Suci Tidak Mencukupi Pelaksanaan Vaksinasi

Asrorun Niam, Sekretaris MUI Bidang Fatwa mengungkap alasan lain yang menjadi pertimbangan penggunaan vaksin AstraZeneca. Menurutnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Meski begitu, Asrorun mengatakan, bahwa pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 halal semaksimal mungkin khususnya bagi umut Islam. (trj/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.