Setubuhi ABG di Bromo, Warga Lekok Dikecrek Polisi Probolinggo

11336

Sukapura (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia diduga sebagai pelaku pencabulan anak baru gede (ABG) di kawasan wisata Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Kami amankan terduga pelaku pada kemarin sore. Atas laporan persetubuhan di bawah umur yang dilaporkan oleh orangtua korban,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso pada Kamis, 18 Maret 2021.

Korban persetubuhan di bawah umur itu yakni ABG berinisal PA. Wanita berusia 17 tahun itu, merupakan warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. “Kalau kejadiannya pada bulan November tahun lalu, saat diajak berwisata di daerah Bromo,” terangnya.

Perwira asal Surabaya itu menjelaskan, pada Selasa (17/11/2020), pelaku mengajak korban berwisata ke daerah Bromo. Sesampainya di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pelaku menepikan kendaraannya.

Korban lantas diajak ke sebuah warung dengan dalih hendak beli makanan dan minuman (mamin). “Korban baru kenal dengan pelaku,” imbuh kasat.

Sembari menyantap makanan, pelaku yang berusia 35 tahun melancarkan rayuan gombal terhadap korban. Hingga akhirnya, korban mau diajak ke salah satu penginapan tak jauh dari warung tersebut.

“Di dalam kamar penginapan itulah, pelaku menyetubuhi korban,” terang Rizki.

Usai menikmati kemolekan, F lantas mengantar pulang PA ke rumahnya. Semula orang tua PA tak curiga dengan kepulangan anaknya. Namun, kemudian PA terlihat berwajah murung pasca F balik.

Gelagat itu terbaca oleh M (45), ayah PA. Ia lantas menanyakan kepada putrinya, kejadian apa yang dialami PA. Hingga akhirnya ABG tersebut mengakui jika sudah digauli selayaknya suami istri oleh F.

“Mendengar hal itu, orang tua korban melapor ke polisi setempat. Karena TKP-nya masuk wilayah hukum Polres Probolinggo, maka diarahkan ke sini. Laporan itu ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tandas Rizki.

Oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo 81 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara, mengancam pelaku. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.