Surabaya (WartaBromo.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan santunan kematian kepada ahli waris pasien Covid-19. Santunan sebesar Rp5 juta ini untuk menggantikan pemberian bantuan Kementerian Sosial yang gagal cair.
Alwi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mengatakan, per 4 Maret 2021, ada 9.212 warga Jatim yang meninggal karena Covid-19. Dari jumlah tersebut, hanya seperlimanya yang mengajukan permohonan santunan kepada Kemensos.
“Jadi untuk tahapan pertama yang nantinya mendapatkan santunan sebesar Rp 5 Juta tersebut sebanyak 2.144 orang,” katanya dalam keterangan persnya.
Jumlah tersebut akan diprioritaskan untuk mendapatkan santunan. Pemprov Jatim telah mengantongi nama-nama ahli waris yang sudah disetorkan kepada Kemensos. Namun pihaknya tetap memberikan edaran kepada kepala daerah di Jatim agar mengusulkan nama-nama kembali sebagi crosscheck.
“Jika 2.144 itu selesai tersantuni, maka kami akan melaksanakan untuk tahap selanjutnya. Tentunya dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada,” lanjut Habib Alwi -sapaan akrabnya-.
Alwi menyebut, anggaran santunan ini diambilkan dari dana bantuan tidak terduga yang menjadi bagian dari APBD Pemerintah Provinsi. Jika dari daerah memiliki anggaran lain untuk membantu, Pemprov Jatim mempersilahkan untuk menambah jumlah santunan.
“Dilihat dulu apakah seluruh korban telah tersantuni semua dengan anggaran hingga akhir tahun. Jika tidak bisa selesai tahun ini maka Pemprov Jatim akan ajukan di anggaran Tahun 2022,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemensos RI membatalkan pencairan santunan Rp15 juta pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Tidak adanya anggaran disebut jadi salah satu penyebabnya. (may/ono)
Baca juga: Penyebab Santunan Kematian Covid-19 Ditiadakan, Risma: Dapat dari Mana Uangnya?