Beji (WartaBromo.com) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Saifullah Damanhuri mendesak Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menindak 5 perusahaan di Kecamatan Beji yang membuang limbah cair keruh ke Sungai Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
Saifullah mengatakan, pihaknya sedari dulu sudah mendesak DLH untuk menindak 5 perusahaan sesuai aturan. Penindakan bisa dilakukan DLH mengacu pada undang-undang lingkungan hidup.
“Kami dari dulu sudah mendesak DLH agar diproses sesuai undang-undang lingkungan hidup, tapi DLH kok masih ragu. Ini butuh ketegasan dari DLH,” kata Saiful saat dihubungi WartaBromo., Kamis (18/3/2021).
Sebagai mitra kerja DLH, Komisi III sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada DLH terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan 5 perusahaan di Kecamatan Beji tersebut. Di antaranya pengelolaan limbah 5 perusahaan tersebut harus sesuai baku mutu.
“Sesuai hasil kesepakatan raker kemarin dulu, bahwa pipanisasi dilanjutkan sampai ujung dari Sungai Selorawan. Tapi tidak menggugurkan kewajiban 5 perusahaan untuk mengolah limbahnya sesuai aturan,” jelasnya.
“Kalau rekomendasi Komisi III, kalau 5 perusahaan tidak bisa membuang limbah cairnya sesuai aturan perundang-undangan, maka perusahaan tidak diperbolehkan lagi untuk membuang limbahnya ke sungai,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sungai Selorawan berubah warna menjadi keruh kecoklatan, kemarin Rabu. Cairan berwarna coklat keluar dari saluran pipa dari pembuangan limbah cair 5 perusahaan.
Saat dikonfirasi Wartabromo, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Samsul menjelaskan, kelima perusahaan tersebut memang berada dalam pengawasan dinas. Bahkan, sanksi paksaan juga sudah diberikan kepada 5 perusahaan.
“Memang untuk 5 perusahaan tersebut masih dalam pengawasan. Juga sudah dikenakan sanksi paksaan, kami masih mencarikan langkah penanganan terbaik untuk limbah tersebut. Persoalan itu terus dipantau oleh Kadis DLH,” jelasnya, Rabu. (oel/asd)