Pasuruan (WartaBromo.com) – Alasan ekonomi menjadikan Anang Prasetyo (22) menjambret ponsel di belasan TKP di Pasuruan. Hasil rampasan itu ia jual untuk membayar utang.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, tersangka Anang diamankan bersama satu temannya yakni Az Rizal Fardiansyah. Keduanya merupakan warga Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (18/03/2021), Anang mengaku ponsel hasil curian itu dijual untuk mendapatkan uang. Ia memanfaatkan grup jual beli di media sosial Facebook.
Kemudian hasil penjualan barang rampasannya itu digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk membayar cicilan sepeda motor.
“Ada yang digunakan untuk kepentingan sendiri. Untuk bayar utang,” aku Anang.
Selama bulan Januari sampai Maret 2021, Anang telah beraksi di 15 TKP di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Dua TKP di antaranya, ia beraksi bersama Az Rizal.
Menurut Arman, korban yang menjadi sasaran adalah anak-anak yang sedang bermain ponsel di luar rumah. Utamanya yang berada di jalan-jalan kecil dan tanpa pengawasan orang tua.
Setelah menemukan korban, Anang akan langsung merampas ponsel anak tersebut dan dibawa kabur. Jika si korban berusaha mengejar atau melawan, Anang tak segan-segan mengancamnya dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, Anang Prasetyo dan Az Rizal Fardiansyah dijerat pasal 365 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara. (tof/may)