Jambret Anak yang Ditangkap Polisi Telah Beraksi di 15 TKP

1111

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap jambret asal Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Jambret ini telah beraksi di 15 lokasi berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota pada Kamis (18/03/2021).

Arman mengatakan, ada dua orang yang diamankan yakni Anang Prasetyo (22) dan Az Rizal Fardiansyah (23). Mereka ditangkap polisi pada hari Selasa (16/03/2021) malam.

Sejak Januari hingga Maret 2021, Anang telah beraksi di 15 TKP baik di Kota maupun di Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 13 TKP dilakukannya seorang diri.

“Dua TKP dilakukan bersama Az Rizal,” kata Arman.

Salah satu aksi penjambretan yang dilakukan Anang sempat terekam CCTV. Aksi itu dilakukan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

14 lokasi lainnya yakni:

  1. Daerah Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan
  2. Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan (2 lokasi)
  3. Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan
  4. Bangil, Kabupaten Pasuruan
  5. Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan
  6. Daerah Pelabuhan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan
  7. Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan
  8. Kelurahan Sekargadung, Kecaamatan Purworejo, Kota Pasuruan
  9. Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan
  10. Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan
  11. Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan
  12. Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan,
  13. Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara,” imbuh Arman. (tof/may)

Baca juga: Pelaku Jambret Anak Kecil di Purutrejo Ditangkap Polisi

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.