Pakuniran (WartaBromo.com) – Muhammad Zainullah (37), warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi Probolingo. Ia diuga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor temannya.
Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Pakuniran pada Senin (15/3/2021) malam. “Setelah melacak keberadaan pelaku, kami akhirnya berhasil meringkusnya di daerah Kota Pasuruan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, IPDA Adi Perdana pada Selasa, 16 Maret 2021.
Muhammad Zainullah diamankan berdasarkan laporan dari Muhammad Yunus (29) warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi N-3962-PT pada Rabu (7/10/2020).
“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal,” terang Adi.
Saat itu, korban bersama dengan M. Gilang Ramadhan, temannya, bermaksud main layang-layang di sawah. Saat bermain layangan itu, pelaku mendatangi korban yang sudah dikenalnya dengan baik. Mereka bertiga kemudian bermain layangan bersama.
Tak berapa lama M. Gilang Ramadhan dipanggil dan dijemput bibinya. Sehingga tinggallah keduanya meneruskan bermain layangan. Saat asyik bermain, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban.
“Alasannya hendak membeli susu di Paiton. Tanpa curiga, sepeda motor itu diserahkan kepada pelaku. Namun, ternyata hingga larut malam, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban,” lanjut mantan Kanitreskrim Polsek Maron itu.
Korban pada malam itu juga melapor ke Maposlek Paiton. Petugas kemudian berupaya melacak keberadaan pelaku. Namun, usaha itu baru membuahkan hasil 6 bulan kemudian. Ia didapati berada di sebuah tempat di Kota Pasuruan.
“Pelaku mengakui sudah menjual sepeda motor korban kepada orang lain seharga Rp1 juta. Hasil penjualan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk berjudi,” kata mantan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo tersebut memungkasi. (cho/saw/ono)