Dringu (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo menetapkan 2 warga sebagai tersangka dalam kasus ambil paksa jenazah pasien probable covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan. Namun, polisi tak menahan kedua kerabat almarhum itu.
Kedua orang itu berisinial EH (40) dan KA (56). Oleh polisi, mereka dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dalam pemeriksaan, keduanya berperan penting dalam proses pengambilan jenazah hingga pengangkutan ke truk.
“Sebelumnya mereka berstatus saksi. Tidak kami tahan, hanya saja berkas perkara tetap berjalan,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso pada Senin, 15 Maret 2021.
Polisi memeriksa 15 orang pasca pengambilan paksa jenazah L (61), warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo pada 5 Maret 2021. Saksi tersebut terdiri 10 orang dari keluarga pasien. Sedangkan dari petugas RSU Wonolangan Dringu, ada 5 orang.
“Sejauh ini penyidikannya masih seputar keterlibatan mereka menjemput paksa jenazah di rumah sakit itu. Sedangkan untuk perkara lainnya bisa dilanjutkan, bertahap,” kata Rizki.
Kasus itu bermula ketika pihak rumah sakit menerapkan protokol kesehatan dalam pemulasaraan jenazah, sembari menunggu hasil swab pasien probable covid-19 itu.
Berdasar pemeriksaan medis sebelumnya, pasien itu mengalami gangguan pernapasan, diabetes, dan hipertensi yang rawan terpapar virus korona.
Namun, keluarga pasien perempuan tersebut keberatan.
Keluarga dibantu kerabat yang lain, lantas mengambil paksa jenazah L untuk dimakamkan seperti biasanya. Sekitar 4 hari pasca aksi jemput paksa itu, hasil swab pasien keluar dengan hasil negatif covid-19. (cho/saw/ono)