Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan bakal melonggarkan pembatasan jam operasional bagi pedagang kaki lima (PKL). Hanya saja pedagang harus patuh terapkan protokol kesehatan (prokes).
Melalui pernyataan bersama, para PKL ini menyatakan siap mematuhi prokes dan siap ditindak jika melanggar.
Pernyataan bersama ini dibacakan dalam pertemuan dengan Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo, di komplek Pasar Poncol, Kota Pasuruan, Kamis (11/03/2021).
Ada sejumlah poin komitmen para PKL, yakni kesanggupan menyiapkan prokes mulai tempat cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, hingga siap dilarang berjualan jika melanggar ketentuan.
Ketua Paguyuban Pasar Pagi GOR Kota Pasuruan, Aidatul Fitriyah mengatakan, berjualan di GOR adalah salah satu sumber mata pencaharian keluarganya. Pembatasan selama ini menyebabkan ia kesulitan secara ekonomi.
Mewakili pedagang, ia menyatakan siap menerapkan prokes ketika nanti kembali diperbolehkan berjualan dan siap menerima konsekuensi apapun jika melanggar, asalkan pemerintah memberinya kelonggaran berjualan.
Senada, salah satu PKL di Jalan Hayam Wuruk, Bambang mengungkapkan sampai harus mencari pekerjaan lain karena kebijakan pembatasan selama ini.
“Percaya pada kami. Kami siap menerapkan prokes. Minimal jam berjualan ditambah, kami butuh berjualan seperti semula,” kata Bambang.
Sementara itu, Gus Ipul menanggapi, pihaknya siap untuk melonggarkan pembatasan yang diberlakukan selama ini. Namun hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membahas keluhan atau aspirasi pedagang bersama OPD terkait, mempelajari isi pernyataan para PKL, untuk kemudian merumuskan bagaimana formula yang tepat untuk masalah ini.
“Saya butuh waktu seminggu-lah untuk merumuskan ini semua. Skemanya bagaimana. Kemungkinan nanti jam berjualan sedikit dilonggarkan, tapi harus ada penekanan agar penyebaran covid-19 tidak meluas,” kata Gus Ipul. (tof/ono)
Simak videonya: