Jakarta (WartaBromo.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar kongres yang berlangsung sejak Sabtu (27/2/2021) hingga Minggu (28/2/2021).
Banyak agenda dibahas dalam kegiatan ini. Selain suksesi kepemimpinan, forum ini sekaligus menjadi ajang evaluasi kepengurusan hingga pembacaan atas situasi media hari ini.
Berikut pandangan umum Majelis Pertimbangan Organisasi Nasional (MPON) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Periode 2017-2021
“USIA AJI telah melampaui seperempat abad. Ini merupakan titik refleksi penting untuk melihat di titik mana hari ini AJI berada, diukur dari sejarah kelahiran, tujuan eksistensinya, konteks zaman yang sedang dihadapi, dan apa mimpi yang ingin dicapai di masa depan.
Namun ada ukuran yang akan selalu relevan sepanjang zaman, yakni kondisi kemerdekaan pers di Indonesia, profesionalitas jurnalis anggota AJI dalam menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, dan apakah para jurnalisnya sejahtera. Inilah yang kita sebut Tripanji AJI.
AJI bahkan telah mendifinisikan ulang apa dan siapa yang disebut “pers” dengan mendefinisikan ulang batasan dan cakupannya, yang bahkan lebih progresif daripada batasan negara. Pengakuan AJI terhadap pewarta atau jurnalis warga dan pers mahasiswa, adalah tafsir penting AJI atas situasi zaman dan keberanian melihat substansi bahwa sebagai metode dan konten, jurnalisme bersifat inklusif yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa terjebak faktor-faktor formal atau modal semata.
AJI dalam tiga tahun terakhir masih mewarisi semangat yang sama, bahwa organisasi ini bukan hanya wadah sebuah profesi, tetapi bagian dari gerakan besar hak-hak sipil warga negara, terutama terkait kebebasan berekspresi, bahkan hak asasi manusia (HAM) secara luas.
Posisi AJI dalam isu-isu yang mengancam demokratisasi seperti kasus UU KPK, Omnibus Law, Rancangan KUHP, UU ITE, dan internet shutdown di Jakarta dan Papua, adalah konsistensi yang membanggakan dalam garis sejarah sejak organisasi ini berdiri.
Namun di saat yang sama, AJI masih menghadapi ancaman yang usianya setua usia AJI, yaitu keselamatan jurnalis, baik fisik maupun digital. Peningkatan kasus kekerasan aparat negara hingga doxing telah menambah panjang daftar agenda advokasi AJI di luar kasus-kasus kekerasan lama yang belum selesai.
Namun posisi dan langkah-langkah advokasi yang telah dilakukan AJI, baik sebagai organisasi profesi maupun bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis, perlu diapresiasi mengingat kualitas demokrasi di Indonesia yang memang sedang menurun.
Ini melengkapi konsistensi AJI yang telah dilakukan sebelumnya terkait isu-isu hak-hak minoritas, semisal LGBT atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Tak banyak lagi organisasi masyarakat sipil yang sanggup berdiri dengan tegas membela hak-hak dasar kelompok yang berbeda pandangan, meski AJI sendiri tak luput dari target persekusi ormas, seperti kasus yang dialami AJI Yogyakarta beberapa tahun silam.
Tentu saja pekerjaan rumah masih panjang, karena sederet masalah seperti kesetaraan gender, isu anak, dan kelompok rentan lainnya, perlu mendapat perhatian dalam konteks perjuangan demokrasi dan profesionalisme media yang berperspektif. Dan membangun kesadaran perspektif, bagaimana pun adalah tugas yang berat secara internal dan kepentingan regenerasi jika tak dibarengi dengan program kaderisasi dan pendidikan pada anggota yang konsisten dan sistematis.
Profesionalisme media yang berperspektif inilah posisi yang tak berani diambil oleh organisasi profesi jurnalis lain. Upaya meningkatkan mutu karya jurnalistik yang berperspektif ini tak hanya berhenti di ruang-ruang pelatihan, melainkan diwujudkan dalam karya nyata seperti proyek investigasi kolaboratif dalam kasus yang dikenal dengan “Buku Merah KPK”.