Surabaya (WartaBromo.com) – Lembaga penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai dari perbankan. Pasalnya, bila melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak mendapatkan jaminan.
Hal itu dikemukakan Sekretaris LPS, Muhamad Yusron saat memberikan sambutan kegiatan media workshop yang disampaikan secara daring, Kamis (25/02/2021).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan, bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” ungkap Yusron.
Ia kemudian menyampaikan pesan kepada masyarakat atau nasabah untuk berhati-hati dan lebih cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai yang ditawarkan oleh pihak bank.
Diketahui, saat ini beragam program ditawarkan lembaga perbankan untuk menarik dana masyarakat. Program di antaranya dapat berupa cashback uang tunai bagi mereka yang bersedia menabung atau bahkan penyerahan dana dalam bentuk lain di sebuah bank.
Dijelaskannya, LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kewenangan terbaru ialah bisa menempatkan dana di bank serta kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Yusron, LPS memastikan upaya memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, hingga penyempurnaan integrasi pelaporan bank.
Di sisi lain, pada workshop yang diselenggarakan 25 Februari hingga 27 Februari 2021 tersebut Yusron juga menyampaikan kepada insan media terkait pentingnya syarat penjaminan simpanan 3 T.
Masyarakat umum patut mengetahui syarat 3 T yakni : pertama, tercatat pada pembukuan bank; kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS; ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (semisal memiliki kredit macet).
Hal itu dimaksudkan agar simpanan mendapat jaminan. LPS tentu saja memberikan imbauan kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS.
“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 sebesar Rp1,99 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,62 triliun (81,5%) dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank. Selain itu terdapat Rp369,5 miliar (18,5%) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Untuk diketahui persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni 77% atau sebanyak Rp284,4 miliar. Ini disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sekadar informasi, media workshop untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi serta program penjaminan LPS.
“Informasi mengenai penjaminan simpanan perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi,” terang Yusron. (ono/ono)