Begini Modus Pemotongan BOP Madin-Ponpes

2614

 

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil buka suara terkait modus dugaan korupsi BOP Kemenag RI. Menurutnya, praktik kotor itu dilakukan oleh tim yang berasal dari pihak ketiga.

Plh. Kasi Intel Kejari setempat, Deny Saputra mengungkapkan, sebelum pemotongan dilakukan, sejumlah oknum berkeliling untuk menyampaikan surat pemberitahuan (supem) penerimaan bantuan kepada lembaga.

“Modusnya (mereka) keliling bawa rekomendasi (supem) dan memotong untuk termasuk biaya pembuatan LPj,” ungkap Deny saat dikonfirmasi WartaBromo., Rabu (24/2/2021).

Guna menelusuri dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari telah memanggil 21 orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 18 orang telah didengar keterangannya.

Pihak yang dipanggil berasal dari unsur koordinator Madin, Ponpes dan Kemenag. Sebab, sorotan utama Kejari, mengarah pada orang-orang tersebut.

“Sorotan utama kami saat ini selain koordinator-koordinator tersebut, sorotan utama kami ada Kemenag Kabupaten Pasuruan. Memang bantuan tersebut dari pusat, tapi fungsi kontrol dan evaluasi di daerah kan Kemenag daerah. Seluruh bagian dari Kemenag yang berkaitan dengan BOP ini tengah kami lakukan pemeriksaan,” bebernya.

Sementara itu, pihak kejaksaan sudah mengantongi bukti awal. Dengan bukti awal ini akan dikroscek dengan keterangan dan bukti lain.

Saat dikonfirmasi potongan, Deny menyebut, besaran potongan yang ada bervariasi antar lembaga. Namun, sebagian lain, ada yang tidak dipotong.

“Ada lembaga yang tidak dipotong, dan ada yang dipotong, besarannya variatif. Nah ini nanti kami kroscek ulang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejari telah mengendus gerakan oknum tertentu untuk mengembalikan potongan kepada penerima. Namun, Deny menilai hal itu sudah terlambat.

“Kalaupun mereka mengembalikan, saya rasa sudah telat ya. Kalau pengembalian memang belum ada, tapi gerakan-gerakan itu memang sudah kita cium di belakang kita,” katanya.

Karena itu, pihaknya menyatakan untuk segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Karena kalau sudah masuk penyidikan, berlaku pasal 4 pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana,” urainya. (oel/asd))

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.