Jakarta (WartaBromo.com) – Mau ganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik? Pemerintah mengizinkan warga memperbaiki foto KTP-El asalkan terpenuhi beberapa syarat.
“Pada prinsipnya KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syarat ini,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendragi, Zudah Arif Fakrullah dalam akun officialnya di Tiktok.
Syarat yang dimaksud yakni ada perubahan fisik yang terjadi. Sehingga foto di KTP-el terlihat berbeda dengan aslinya. Seperti pemilik KTP telah mengenakan jilbab. Sementara di KTP masih belum berjilbab.
Berikutnya yakni jika foto sudah buram atau rusak. Kata Zudah, pemilik bisa mengganti foto KTP jika rusak, buram atau terkelupas.
“Anda bisa sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” lanjutnya.
Tak perlu khawatir, sebab pergantian KTP-El ini cukup mudah. Warga hanya perlu membawa KTP yang lama beserta Kartu Keluarga ke Dukcapil. Setelah itu mengikuti prosedur yang telah disediakan. Jangan lupa untuk mengatakan jika akan mengganti foto ya.
“Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” tandasnya. (may/ono)