Pasutri Asal Malang Edarkan Uang Palsu di Pasuruan

2691

 

Nongkojajar (WartaBromo.com) – Pasangan suami-istri asal Malang dibekuk polisi, Kamis (18/2/2021) petang. Keduanya ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).

Tersangka bernama Rianto (41) dan Nur Latifah (36), keduanya berasal dari Kabupaten Malang. Rianto, asal Desa Kranggan Kecamatan Ngajum. Sedangkan Nur, berasal dari Desa Sumberjaya Kecamatan Gondanglegi.

“Unit Reskrim Polsek Nongkojajar bersama anggota Polsek Tumpang Kabupaten Malang telah mengamankan 2 pelaku peredaran uang palsu,” kata Aipda Akhdian Pramono, Minggu.

Akhdian mengungkapkan, pasutri yang sudah nikah siri selama 1 tahun ini, beroperasi di sebuah toko kelontong miliki Saiful Rohman, di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur. Saat melancarkan aksinya, pasutri ini bersama satu orang lain, pria berinisial B.

Ketiga pelaku dari luar daerah ini rencananya akan membeli barang dengan upal. Tika (ibu Saiful) curiga dengan gerak-gerik pelaku yang membeli barang dengan jumlah banyak.

“Ketika membeli, pelaku tanya rokok slop-slopan. Tika curiga, bukan orang sini, kok belinya banyak, akhirnya dibilang tidak ada. Lalu pelaku membeli beras dan gula,” terangnya.

Pelaku menyerahkan uang senilai Rp 1 juta pecahan Rp 50 ribu kepada korban. Setelah menerima uang dari pelaku, korban mengecek uang tersebut.

Ternyata, uang yang diterima korban palsu. Terlihat dari warna yang pudar serta hologram serta gambar mata air yang tidak jelas jika diterawang.

Sementara itu, keduanya telah melarikan diri sampai ke Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam pengejaran pelaku, Unit Reskrim Polsek Nongkojajar dibantu Polsek Tumpang berhasil membekuk kedua tersangka di ladang tebu.

“Dilakukan pengejaran sampai Desa Slampar Kecamatan Tumpang. Dan ketiga pelaku lari ke kebun tebu, selanjutnya dilakukan pengejaran dengan dibantu Anggota Polsek Tumpang yang akhirnya tertangkap 2 orang pelaku beserta barang buktinya,” urainya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka mengaku mendapatkan upal dari pria yang berinisial B. Saat penangkapan, B berhasil kabur.

“Keduanya mengaku mendapat uang palsu dari B yang masih buron,” tandasnya.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolsek Nongkojajar. Sedangkan Bambang, pelaku lain masih melarikan diri. Keduanya diancam pasal Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.