Beragam peristiwa kami sajikan pada 17 Februari melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Kamis (18/02/2021). Mulai Pemerintah Restui Pengusaha Pangkas Upah Pekerja hingga Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Ditahan Diduga Korupsi:
- Dua Pekerja Tersengat Listrik, 1 Tewas
Bangil (WartaBromo.com) – Dua pekerja bangunan tersengat listrik di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Rabu (17/2/2021) pagi. 1 korban dikabarkan tewas.
Kanit Reskrim Polsek Bangil Ipda Sugeng menjelaskan, 2 pekerja bangunan tersengat aliran listrik tegangan tinggi. Mulanya 2 pekerja tengah menaikkan sebuah pipa, namun pipanya menyentuh kabel listrik. Simak Selengkapnya.
- Hendak Kencing, Pria 30 Tahun Ini Malah Hanyut Terbawa Arus
Prigen (WartaBromo.com) – Nasib nahas menimpa Abdul Fattah, warga Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen. Fattah ditemukan tewas usai terhanyut di saluran air, Rabu (17/2/2021) sore.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan Ridwan Harris menguraikan, sekitar pukul 14.00, hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Prigen. Korban diketahui hendak buang air kecil di saluran air di belakang Pasar Prigen. Simak Selengkapnya.
- Diduga Korupsi, Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Ditahan
Probolinggo (WartaBromo.com) – Kejaksaan menahan eks kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo. Ia diduga melakukan tindak korupsi restribusi di 2 pasar.
“Satu orang kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Probolinggo. Status dia sebagai tahanan titipan kejaksaan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Yeni Puspita di gedung kejaksaan negeri setempat, kemarin.Simak Selengkapnya.
- Pandemi Tak Kunjung Berakhir, Pemerintah Restui Pengusaha Pangkas Upah Pekerja
Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah mengizinkan perusahaan yang terdampak Covid-19 melakukan penyesuaian upah buruh atau pekerja. Penyesuaian upah ini dibatasi hingga 31 Desember 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu. Simak Selengkapnya.
- Tak Perlu Panik, Lakukan Ini Jika Serumah dengan Pasien Covid-19
Pasuruan (WartaBromo.com) – Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat sebagian besar rumah sakit tak bisa menerima pasien terdiagnosis positif. Sehingga, pasien bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah.
Namun ternyata muncul keresahan sendiri jika tinggal serumah dengan pasien Covid-19. Mulai dari ancaman kesehatan pribadi, was-was tertular dan sebagainya. Akibatnya, pasien Covid-19 malah merasa didiskrimasi dan kehilangan kepercayaan diri. Simak Selengkapnya.