Bangil (wartabromo.com) – Pelaku yang pamerkan alat kelamin di jalan raya ditangkap Polres Pasuruan. Pria ini ternyata sudah melakukan aksinya di 10 tempat yang tersebar di 6 Kabupaten dan Kota Jawa Timur.
Busarudin (38) berasal dari Dusun Cengkok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang ini nekat melakukan aksinya di depan pengendara lain.
“Kami telah menangkap salah satu warga Lumajang yang sejak tahun 2017, sudah melakukan aksinya mempertontonkan kemaluan di depan umum,” ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan, Kamis (18/2/2021).
Tak tanggung-tanggung, pelaku beraksi di 10 TKP yang berbeda, yakni di 5 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Tempat Busarudin pamer alat kelamin di antaranya, depan lumpur lapindo Kabupaten Sidoarjo, Pasar Bayeman Probolinggo, depan toko tape Probolinggo.
Aksi selanjutnya yakni di depan alun-alun Sidoarjo, jalan Bangil-Pasuruan, depan POM bensin Raci. Aksi berikutnya di depan Hotel Dalwa, depan kantor DPRD Kota Pasuruan yang terakhir di depan samsat Bangil.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milyar. (don/may)