Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah merestui perusahaan terdampak pandemic Covid-19 untuk memangkas upah pekerjanya. Namun, hanya perusahaan tertentu yang boleh menyesuaikan upah ini.
Pada 15 Februari 2021, Menteri Ketenagakerjaan taken peraturan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu. Beleid itu khusus mengatur pengupahan hingga 31 Desember 2021.
“Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh,” kata Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan pada Pasal 6 ayat 1.
Namun, tak semua industri bisa dapat keringanan ini. Setidaknya ada 7 bidang industri yang diizikan menyesuaikan pengupahan. Berikut daftarnya:
- industri makanan, minuman, dan tembakau;
- industri tekstil dan pakaian jadi;
- industri kulit dan barang kulit;
- industri alas kaki;
- industri maiinan anak; dan
- industri furnitur.
Meski begitu, ada beberapa aturan lain yang harus dipatuhi perusahaan, sebelum menyesuaikan gaji pegawainya. Seperti perusahaan harus memiliki pekerja minimal 200 orang. Kemudian, persentase biaya tenaga kerjanya juga minimal 15%.
Tak hanya itu, perusahaan juga tidak boleh semena-mena dalam memangkas upah. Sebelumnya harus ada musyawarah terlebih dahulu secara kekeluargaan.
“Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hatk Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya. (may/ono)
Baca juga: Pandemi Tak Kunjung Berakhir, Pemerintah Restui Pengusaha Pangkas Upah Pekerja