Pasuruan (wartabromo.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai diterapkan di 93 RT di wilayah Polres Pasuruan Kota. Masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dilarang isolasi mandiri jika tidak ingin dijemput paksa tim Satgas Covid-19.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, 93 RT yang menerapkan PPKM skala mikro tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukumnya.
Adapun 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Panggurejo, Kecamatann Bugul Kidul dan Kecamatan Gadingrejo di wilayah Kota Pasuruan. Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan adalah Kecamatan Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kecamatan Gondang Wetan, Kecamatan Rejoso, Kecamatan Lekok, Kecamatan Grati, dan yang terakhir Kecamatan Nguling.
“Tapi saya menetapkan PPKM mikro zonasi kuning, jadi saya tandai RT kuning karena ada pasien 1-5 orang,” tegas Arman kepada wartabromo.com, Sabtu (13/2/2021).
Untuk itu, Tim Satgas Covid-19 akan menerapkan program 3T, testing, tracing dan treatment. Pihaknya sepakat dengan masyarakat untuk bekerjasama memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pasien positif nanti segera dipindahkan ke karantina, RTnya saya tandai zona kuning supaya ada disinfektan dan tracing,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, bahwa di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota masih belum ada RT/RW yang berstatus zona orange dan merah. Namun, hanya zona kuning saja.
“Kalau orange itu pasien positif di RT 5-6 orang, jika merah 10 pasien keatas. Sekarang wilayah hukum kami masih belum,” katanya.
Pihaknya akan memberlakukan pembatasan di wilayah RT/RW jika ada yang masuk dalam kategori orange dan merah. Yakni dengan cara menerapakan protokol kesetahan yang ketat dan memberlakukan pembatasan keluar masuk di wilayah tersebut. (don/may)