Pasrepan (WartaBromo.com) – Seorang warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah membegal sepeda motor milik anak sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Pasrepan, Aipda Hasanudin mengungkapkan, tersangka bernama Makrufin ini ditangkap pada hari Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dijelaskan Hasanudin, pada Selasa (09/02/2021) tersangka Makrufin (20) ke rumah seorang berinisial M untuk merencanakan pembegalan terhadap seorang pelajar bernama Nanda.
Mereka berdua kemudian mencegat ketika Nanda pulang sekolah dan merampas sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 5224 TCY.
“Dalam perjalanan pulang sekolah, tiba-tiba di TKP korban langsung dicegat dan pelaku langsung merampas sepeda motor korban,” kata Hasanudin kepada WartaBromo, Jumat (12/02/2021).
Ketika sudah ditangkap, kepada polisi Makrufin mengaku melakukan tindak kriminal bukan karena niat sendiri, melainkan disuruh oleh seseorang berinisial MU.
Menurut Hasanudin, penyebabnya beberapa hari sebelum pembegalan, sepeda motor korban secara tak sengaja menyenggol sepeda motor MU, sehingga MU dendam dan menyuruh M dan Makrufin membegal.
“Dari hasil kejahatan itu, Makrufin mendapat bagian Rp450 ribu. Selanjutnya dia langsung dibawa ke polsek untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Hasanudin. (tof/ono)