Tahun ini, Alokasi Pupuk Subsidi Petani Probolinggo Sebanyak 90.997 Ton

1104

Probolinggo (WartaBromo.com) – Petani Kabupaten Probolinggo mendapat pupuk subsidi sebanyak 90.997 ton. Alokasi di tahun 2021 ini, naik 2 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Rincian alokasi terdiri pupuk urea sebanyak 35.435 ton, pupuk ZA sebanyak 18.023 ton, pupuk SP-36 sebanyak 8.458 ton, dan pupuk NPK sebanyak 22.065 ton.
Ada juga pupuk organik padat sejumlah 7.016 ton, ditambah dengan pupuk organik sebanyak 13.414 liter.

Jumlah alokasi itu naik dibanding tahun 2020 yang sebanyak 40.877 ton atau naik 50.120 ton.
Pengalokasian pupuk tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur Nomor 521/200/110.2/2021 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.

Sementara alokasinya di 24 kecamatan diatur melalui keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo.

“Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, kami kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno pada Senin, 8 Februari 2021.

Bambang menyebut dari usulan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) tahun 2021, hanya pupuk urea yang realisasinya 100 persen. Di mana usulannya mencapai 35.435 ton.

Namun, jika dibandingkan dengan SK realokasi terakhir tahun 2020 jumlah itu mengalami penurunan sebanyak 5.399 ton. SK sebelumnya sebesar 40.834 ton.

Biasanya, kata Bambang, realisasi untuk awal tahun lebih rendah dari usulan. Tetapi naik dan berkembang tergantung dari kebijakan pemerintah pusat dan Jawa Timur, apabila nanti stok pupuk bersubsidi tinggal 25 persen.

“Pemkab Probolinggo bisa mengajukan tambahan ke Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat atau dengan melakukan realokasi antar kabupaten/kota di Jawa Timur. Sehingga diharapkan tidak pernah ada pengurangan alokasi pupuk bersubsidi,” terangnya.

Usulan e-RDKK itu, katanya, otomatis tersistem dari pemerintah pusat. “Sehingga diharapkan petani itu melakukan pemupukan berimbang. Apalagi mulai tahun ini sudah ada pupuk organik cair bersubsidi,” tandas Bambang.

Tahun ini, harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea Rp2.250 perkilogram dan Rp112.500 per karung, kemudian pupuk ZA Rp1.700 perkilogram dan Rp85.000 per karung.

Semetara pupuk SP-36 Rp2.400 perkilogram dan Rp120.000 per karung, pupuk NPK Phonska Rp2.300 perkilogram dan Rp115.000 per karung. Sedangkan Petroganik Rp800 perkilogram dan Rp32.000 per karung.

Harga itu, sesuai keputusan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian. Yakni Nomor 29 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.