Gaji PNS Bakal Dirombak, Begini Rincian serta Besarannya di 2021

13607

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah berencana akan melakukan perombakan terhadap gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika biasanya gaji PNS terdiri dari banyak komponen, kini hanya gaji dan tunjangan saja.

Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN mengatakan, saat ini pihaknya mempercepat perumusan kebijakan. Di antaranya dengan reformasi sistem pangkat dan penghasilan.

“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19,” katanya dinukil dari CNBC.

Pada rumusan lawas, gaji PNS ditentukan oleh banyak komponen. Namun pada kebijakan yang sedang digodok ini, hanya terdiri dari gaji dan tunjangan saja.

Nah, formulasi gaji PNS yang baru ini bakal ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Kemudian untuk formula tunjangan PNS yakni tunjangan kinerja dan kemahalan.

Tunjangan kinerja berdasar pada capaian kinerja PNS. Sementara tunjangan kemahalan, dilihat dari indeks harga yang ada di masing-masing daerah.

Meski demikian, aturan ini baru bisa berlaku jika Instansi sudah menjalankan amanat Peraturan Pemerintahan tentang Manajemen PNS. Ada tiga hal kata Haryomo.

Pertama, instansi sudah melakukan analisa jabatan sesuai dengan yang berkembang sekarang. Kedua, evaluasi jabatan juga telah diselesaikan instansi. Sehingga instansi sudah mempuyai kelas jabatan. Terakhir, anggaran telah sesuai dengan kemampuan negara.

Ditambahkan Haryomo, mulanya system penggajian berdasarkan pangkat, golongan dan masa kerja. Namun di aturan baru, bakal didasarkan pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nah, nilai jabatan ini merupakan hasil dari evaluasi jabatan, yang menghasilkan tingkatan jabatan atau pangkat.

Karena masih dalam masa perombakan, maka pemberian gaji PNS golongan I-IV masih berdasarkan PP 15/2019. Berikut rinciannya.

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sementara untuk besaran tunjangannya berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.