Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah berencana akan melakukan perombakan terhadap gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika biasanya gaji PNS terdiri dari banyak komponen, kini hanya gaji dan tunjangan saja.
Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN mengatakan, saat ini pihaknya mempercepat perumusan kebijakan. Di antaranya dengan reformasi sistem pangkat dan penghasilan.
“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19,” katanya dinukil dari CNBC.
Pada rumusan lawas, gaji PNS ditentukan oleh banyak komponen. Namun pada kebijakan yang sedang digodok ini, hanya terdiri dari gaji dan tunjangan saja.
Nah, formulasi gaji PNS yang baru ini bakal ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Kemudian untuk formula tunjangan PNS yakni tunjangan kinerja dan kemahalan.
Tunjangan kinerja berdasar pada capaian kinerja PNS. Sementara tunjangan kemahalan, dilihat dari indeks harga yang ada di masing-masing daerah.
Meski demikian, aturan ini baru bisa berlaku jika Instansi sudah menjalankan amanat Peraturan Pemerintahan tentang Manajemen PNS. Ada tiga hal kata Haryomo.
Pertama, instansi sudah melakukan analisa jabatan sesuai dengan yang berkembang sekarang. Kedua, evaluasi jabatan juga telah diselesaikan instansi. Sehingga instansi sudah mempuyai kelas jabatan. Terakhir, anggaran telah sesuai dengan kemampuan negara.
Ditambahkan Haryomo, mulanya system penggajian berdasarkan pangkat, golongan dan masa kerja. Namun di aturan baru, bakal didasarkan pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Nah, nilai jabatan ini merupakan hasil dari evaluasi jabatan, yang menghasilkan tingkatan jabatan atau pangkat.
Karena masih dalam masa perombakan, maka pemberian gaji PNS golongan I-IV masih berdasarkan PP 15/2019. Berikut rinciannya.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sementara untuk besaran tunjangannya berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875