Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang nelayan asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Nelayan ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan itu terjadi pada hari Kamis (04/02/2021) lalu sekitar pukul 18.30.
Saat itu seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli datang ke rumah tersangka yang bernama Sachlan (32) dan meminta kepada tersangka mencarikan sabu-sabu sebanyak setengah gram.
“Namun dijawab oleh tersangka, kalau setengah gram dia tidak berani. Dia mau kalau beli Rp300 ribu,” kata Endy kepada WartaBromo, Minggu (07/02/2021).
Akhirnya anggota polisi tersebut menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu kepada tersangka. Lalu tersangka pun pergi ke Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, untuk membeli sabu kepada seorang berinisial R.
Di sana, tersangka kemudian menyerahkan uang Rp300 ribu tersebut kepada R dan membawa pulang satu plastik klip berisi sabu seberar 0,30 gram.
Sesampainya di rumah, barang tersebut langsung diserahkan kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Saat itulah Sachlan beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Endy. (tof/asd)