Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 100 lebih hotel dan restoran di Jawa Timur mengajukan tutup. Turunnya omset akibat wabah virus Covid-19 menjadi alasannya.
Dwi Cahyono, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim mengatakan, pengajuan tutupnya hotel dan restoran ini dikarenakan omzet yang diperoleh menurun drastis. Bahkan, penurunannya mencapai di bawah 10 persen. Hal ini tentu saja mendatangkan beban bagi pemilik hotel dan restoran.
Dinukil dari suarasurabaya.net, Dwi berkata bahwa sekalipun ada hotel dan restoran yang tidak tutup, bukan berarti kondisinya baik-baik saja. Melainkan, apabila sampai bulan Maret 2021 depan kondisi Covid-19 tidak membaik, maka kemungkinan bisnis perhotelan dan restoran tutup seterusnya.
Dwi juga menjelaskan bahwa beberapa hotel dan restoran masih bertahan untuk buka. Pasalnya, mereka masih bertanggung jawab untuk tetap menghidupi karyawan agar tidak dirumahkan.
“Di seluruh Jatim ada 100-an (yang mengajukan tutup). Yang lainnya bukan berarti sehat, tapi menggilir untuk jadwal karyawannya. Ada yang 30 persen, ada yang 50 persen,” jelasnya.
Demi mempertahankan penjualan, ada hotel yang menugaskan beberapa karyawan hanya untuk menjaga pintu saja. Tak hanya itu, sistem on call pun turut diterapkan. Sistem ini berupa pemanggilan karyawan jika ada acara atau tamu yang datang pada hari itu.
“Jadi dalam satu bulan masuk 10-15 hari, dicari bagaimana caranya agar karyawan tidak jadi korban yang dirumahkan,” lanjutnya.
Tak hanya hotel, sebagian besar restoran juga turut melakukan berbagai cara untuk mendongkrak penjualan. Salah satunya adalah dengan sistem “jemput bola”. Mulai dari menjajakan online hingga datang langsung ke rumah pelanggan.
Menanggapi hal tersebut, PHRI Jatim terus melakukan berbagai upaya agar bisnis hotel dan restoran tetap beroperasi. Salah satu upaya yang diusahakan adalah agar mendapat keringanan biaya pembayaran listrik dan pajak.
Pasalnya, harus diakui bahwa saat aktivitas masyarakat dibatasi, bisnis hotel dan restoran kehilangan pelanggan/tamu. Sedangkan, beban operasional seperti listrik, pajak hingga air masih harus dibayarkan seperti biasa. (trj/may)