Polisi Tetapkan Empat Warga Kalibuntu Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19

956

 

Kraksaan (WartaBromo) – Proses hukum kasus pengambilan paksa pasien covid-19 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terus bergulir. Polisi tetapkan empat warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan sebagai tersangka.

“Dari delapan warga yang kami panggil sebagai saksi, empat di antaranya kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Rizki Santoso pada Jumat, 5 Februari 2021.

Tersangka masing-masing berinisial BB, BD, RS, dan FR tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik satreskrim.

Mereka pertama kali diperiksa pada Jumat, 22 Januari. Saat itu, ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi. “Peran mereka masuk ke dalam ruangan Isolasi dan membawa paksa jenazah positif covid-19,” ungkapnya.

Para tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara. “Itu ancaman hukuman maksimalnya,” sebut perwira kelahiran Surabaya itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menyerbu RSUD Waluyo Jati Kraksaan, pada Sabtu, 16 Januari.

Mereka menjemput paksa jenazah pasien positif covid-19 atas nama Rodiyah (47) warga setempat. Selain membawa jenazah dengan mobil bak terbuka, warga juga merusak sejumlah fasilitas rumah sakit. (cho/saw/ono)

Baca juga: Buntut Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Belasan Warga Kalibuntu Diswab

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.