Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah mengganti sertifikat tanah dari kertas menjadi elektronik. Meski begitu, sertifikat tanah ini masih bisa digadaikan lho.
Sejumlah kekhawatiran muncul dikalangan warga soal pergantian sertifikat ini. Salah satunya isu sertifikat elektronik tidak bisa dijadikan jaminan ke bank. Hal ini dibantah langsung oleh Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri ATR/BPN.
“Itu bisa dibawa ke lembaga keuangan, seperti misal perbankan dan sebagainya. Itu nanti akan diperlihatkan bukti-bukti tersebut,” terangTaufiq dilansir dari Liputan6.com, Kamis (4/2/2021).
Masih kata Taufiq, lembaga keuangan atau terkait diperkenankan untuk mendapatkan data surat elektronik sebagai bentuk jaminan. Sehingga warga tak perlu khawatir dengan pergantian ini.
“Jadi sama seperti yang kertas, bisa di-print out dan sebagainya,” lanjutnya.
Penerbitan bentuk elektronik disebut bakal berlaku secara nasional. Sehingga bisa dipertanggungjabkan sebagai bukti kepemilikian tanah yang sah secara hukum. Bank pun tidak bisa menolak dengan alasan sertifikat berbentuk elektronik.
“Itu adalah ketentuan nasional. Kalau kita pergi ke bank ditanyakan apakah ada agunan, tanah itu harus ada sertifikat, maka tanah itu bankable. Itu berlaku umum,” tandasnya. (may/ono)
Baca juga: Waspada Petugas Sertifikat-el Gadungan!