Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah secara tegas melarang sekolah negeri maupun pemerintah daerah mengatur atribut seragam siswa berdasarkan agama. Apabila dilanggar, sekolah akan diberi sanksi khusus.
Hal ini dilontarkan melalui konferensi pers Surat Keputusan Bersama antara tiga Menteri. Ketiganya yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua,” ujar Nadiem, Rabu (03/02/2021).
Dalam keputusan dikatakan, siswa maupun guru bebas memilih atribut yang dipakai saat bersekolah, jika berkaitan dengan agama. Aturan ini berlaku di seluruh wilayah, kecuali Provinsi Aceh.
“Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu,” lanjutnya.
Nadiem menyebut, aturan untuk mewajibkan atribut agama tertentu harus sudah dicabut maksimal 30 hari pasca penetapak SKB 3 menteri. Apabila ada pemda atau sekolah yang melanggar, maka bisa diberikan sanksi.
“Contoh, Pemda bisa berikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Gubernur beri sanksi kepada bupati dan wali kota. Kemendagri bisa beri sanksi ke gubernur. Dan Kemendikbud bisa sanksi sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” tegasnya.
Sekadar informasi, SKB tiga Menteri ini terbit menyusul adanya isu toleransi di lingkungan sekolah di Padang, Sumatera Barat. Dimana sekolah memaksa siswi mengenakan jilbab, padahal Ia non muslim. (may/ono)