Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembatasan waktu kegiatan masyarakat (PWKM) di Kota Pasuruan sudah berjalan tiga minggu. Namun begitu, pembatasan ini tak dapat menekan angka kasus konfirmasi Covid-19.
Pantauan WartaBromo, data Dinas Kesehatan Kota Pasuruan pada tanggal 11 Januari 2021, jumlah kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Pasuruan sebanyak 1.044 kasus.
Lalu pada tanggal 2 Februari 2021, kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Pasuruan bertambah menjadi 1.163 kasus. Artinya selama pemberlakuan PWKM sejak tanggal 11 Januari hingga tanggal 2 Februari penambahan kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 119 kasus.
Tren penambahan kasus ini sama seperti beberapa minggu sebelum pemberlakukan PWKM. Data kasus konfirmasi Covid-19 pada tanggal 17 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021, penambahan juga ada tambahan sebanyak 103 kasus.
Mengenai hal ini, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menanggapi dengan menyatakan laju kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Pasuruan belum mengalami penurunan yang signifikan.
Untuk evaluasi PWKM, dikatakan Kokoh, pihaknya saat ini tengah merencanakan konsep baru mengenai pembukaan jalan dan tempat-tempat usaha di Kota Pasuruan.
“Kita sudah punya konsep untuk pembukaannya, tapi kan harus matang termasuk pengaturan pedagangnya. Tinggal menunggu dibicarakan dengan forkopimda,” kata Kokoh kepada WartaBromo, Rabu (03/01/2021).
Seperti diketahui, sejak tanggal 11 Januari 2021 Pemkot Pasuruan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pasuruan tentang PWKM. Salah satu poin dalam SE tersebut ialah pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB. (tof/ono)