Dituding Siksa Tersangka Pencurian Mobil, Ini Penjelasan Polisi

1970

 

Bangil (WartaBromo.com) – Penangkapan Syaifullah, tersangka spesialis pencurian mobil oleh Polres Pasuruan berbuntut. Pasalnya, polisi dituding melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tersangka luka berat.

Adalah Mukhtar, kerabat Syaifullah, yang menyampaikan dugaan penganiayaan oleh polisi itu. Bahkan, menurut Mukhtar, akibat perlakuan polisi itu, Syaifullah mengalami patah kaki.

Mukhtar lantas menceritakan, penangkapan tersangka terjadi pada 13 Januari silam. Saat itu, sekitar 10 anggota polisi datang ke rumah tersangka di Desa Sungi Kulon untuk menangkapnya.

“Saat ditangkap, keponakan saya posisinya pas mau makan. Jadi tidak melakukan perlawanan,” kata Mukhtar kepada Wartabromo, Senin (1/2/2021).

Beberapa hari kemudian, kata Mukhtar, ia mendapati Syaifullah dirawat di RSUD Bangil dengan kondisi kaki patah dan testisnya sakit.

“Padahal, sat penangkapan, kondisinya sehat, tapi pas di rumah sakit, kakinya patah dan testisnya sakit,” imbuhnya.

Tak terima, keluarga korban merencanakan untuk lapor ke Propam Polda Jatim. “Hari ini tadi, adiknya berangkat ke Polda Jatim untuk melapor,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menepis tudingan penyiksaan terhadap tersangka Syaifullah. Ia bilang, penangkapan terhadap Syaifullah merupakan hasil pengembangan kasus pencurian mobil pikap di Kabupaten Pasuruan.

“Karena maraknya pencurian mobil pikap di wilayah hukum Polres Pasuruan, Satreskrim bergerak untuk melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan tersangka pada 13 Januari 2021,” ungkap Adrian.

Adrian menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu. Bahkan, sudah beberapa kali beraksi. Di antaranya di Nongkojajar, Puspo, dan Purwodadi.

Bukan itu saja. Menurut Adrian, tersangka juga pernah melakukan penjambretan di Kejayan.

“Tersangka mengaku telah melakukan Curat mobil pikap di tiga wilayah, yakni di Nongkojajar, Purwodadi, dan Puspo. Selain itu juga penjambretan di wilayah Kejayan,” sambungnya.

Terkait kabar pecahnya testis tersangka, Adrian menyebut bila yang bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit hernia. Diagnosa dari dokter menyebut tersangka memiliki riwayat penyakit hernia yang dialami selama 5 tahun belakangan.

“Saat ditahan, tersangka mengeluh testisnya sakit. Dari diagnosa dokter, tersangka memiliki riwayat penyakit hernia kambuhan. akhirnya tersangka dioperasi pada tanggal 22 Januari,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait kaki patah yang diungkapkan keluarga tersangka, Adrian mengelak bila itu akibat penyiksaan penyidik. Namun, ia mengakui bila sempat ‘menghadiahi’ tersangka dengan tembakan.

“Saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan, akan mengambil bondet dan sajam di kamarnya. Maka dari itu, kami melepas 4 tembakan ke udara dan 1 tembakan terukur di bagian kaki,” urainya.

Kini, tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Pasuruan. Kondisi tersangka sudah membaik usai dioperasi. “Untuk lebih lengkapnya, besok kami rilis,” pungkasnya. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.