Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah papan reklame yang berada di Jalan Raya Kraton, Gadingrejo, Kota Pasuruan dieksekusi Satpol PP Kota Pasuruan. Papan reklame ini dieksekusi karena dinilai membahayakan.
Plt. Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh satuannya itu berawal dari keluhan masyarakat sekitar yang khawatir atas kondisi papan reklame tersebut.
Dikatakan Yanuar, setelah ditinjau, kondisi papan reklame tersebut memang mengkhawatirkan. Lembaran-lembaran seng di bagian atas tiang reklame nyaris lepas.
“Kan membahayakan itu, apalagi kalau pas ditiup angin. Bahaya bagi pengguna jalan di sekitar. Makanya warga laporan ke kami,” kata Yanuar kepada WartaBromo, Minggu (31/01/2021).
Akhirnya siang tadi, satuannya segera mengeksekusi papan reklame tersebut. Terlihat sejumlah petugas Satpol PP merobohkan papan reklame itu dengan tali.
Soal izin dan siapa pemilik papan reklame tersebut, kata Yanuar, pihaknya masih belum mengetahuinya. Sebab, datanya ada pada DPMPTSP Kota Pasuruan.
“Besok saya lihat dulu data pemiliknya. Baru setelah itu kami panggil,” imbuh Yanuar. (tof/asd)