Pasuruan (WartaBromo.com) – Penanganan covid-19 di Kabupaten Pasuruan disoal. Bahkan, sejumlah kelompok masyarakat mempertanyakan alokasi dan efektivitas penggunaan dana refocusing.
Salah satu punggawa Koalisi Masyarakat Pasuruan Menggugat (KMPM), Suryono Pane mengatakan, sengaja mempertanyakan dana refocusing dengan mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Rabu (27/1/2021).
Ditegaskannya, masyarakat harus mengetahui anggaran itu digunakan untuk apa saja dan sejauh mana efektivitas anggaran itu untuk penanganan penanggulangan covid-19.
“Berapa sih dana hasil refocusing 2020? Digunakan untuk apa saja dan leading sector-nya mana saja yang dapat? Bukan kami curiga ya, kami tidak ada kecurigaan. Tetapi itu hak masyarakat untuk tahu,” kata Pane.
Dari penelusuran yang dilakukan, saat ini besaran dana untuk penanganan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Pasuruan tidak ada kejelasan. Bahkan, untuk keperluan itu, koalisi yang digawangi telah berupaya meminta informasi ke pihak legislatif. Namun, besaran dana refocusing juga tak didapatnya.
Menurutnya, dengan data itu, maka efektivitas refocusing dapat diketahui. Penggunaan dana dalam besaran tertentu, upaya “melawan” covid-19 oleh Pemkab Pasuruan, apakah sudah sesuai target atau malah justru tak mendapat hasil.
Di sisi lain, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan dinilainya juga tak berdasar.
Pemerintah daerah saat ini sudah tidak mampu melihat kegelisahan dan kesulitan warganya. “Podo sambat. PPKM sendiri itu dasarnya dari mana? Wong Kabupaten Pasuruan baik-baik saja,” kata Pane penuh tanya.
Malah, dalam praktiknya pembatasan telah memunculkan perkara baru, lantaran petugas acapkali melakukan penindakan dengan cara-cara mirip sikap arogan.
“Masa warkop diobrak sebelum pukul 21.00 WIB dan pengunjung juga nggak seberapa. Lha pasar Bangil itu kalau malam sangat padat, kenapa nggak diobrak?” kata dia.
Pihaknya juga meminta pemkab merevisi Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal itu karena Kabupaten Pasuruan tidak termasuk daerah yang tergolong bisa diterapkan PPKM.
“Buktinya pusat atau Kemendagri dan Pemprov Jawa Timur tidak menerbitkan PPKM untuk Kabupaten Pasuruan,” tandasnya mengungkit dasar penerbitan surat edaran.
Pemerintah daerah juga diharapkan segera memberi izin pembelajaran tatap muka. “Lha TPQ dan madin sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka selama ini. Sudah berapa bulan, baik-baik saja,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan pembatasan ini kegelisahan masyarakat kian bertambah. Pasalnya sudah hampir satu tahun, para orang tua makin susah terhimpit ekonomi, ditambah dengan anak-anaknya yang mengalami keterlambatan dalam belajar.
“Madin dan TPQ tidak off. Sekolah ini harus belajar ke sana. Sejauh ini tidak ada masalah,” ungkapnya.
Sedianya, terkait keperluan mendapatkan informasi dana refocusing, KMPM bermaksud menemui sekretaris daerah (sekda). Tapi sekda ternyata tidak berada di kantor, sehingga Suryono Pane dan kawan-kawan ditemui oleh Asisten I pada Sekretariat Pemkab Pasuruan, Rachmat.
Berkenaan dengan permintaan dan sejumlah ‘wadulan’ dari koalisi masyarakat Pasuruan, Rachmat mengatakan, jika ia telah menerima surat pengajuannya dan mencatatnya. Ia memastikan akan menyampaikan keluh kesah kelompok masyarakat ini, baik ke pimpinannya maupun ke satgas penanganan covid-19, sebagai bahan evaluasi.
“Kami sangat mendukung transparansi anggaran. Nanti akan segera kami koordinasikan. Untuk penggunaan anggaran memang harus transparan,” jawabnya saat dikonfirmasi. (ono/ono)