PNS Terjerat Korupsi Proyek Rehab SDN Gentong Divonis 1 Tahun Penjara

913

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi ruang kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, Muhammad Rizal, divonis bersalah oleh majelis hakim. Rizal dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara.

Rizal mengikuti pembacaan putusan itu secara virtual di Lapas IIB Pasuruan pada Selasa (26/01/2021). Sedangkan pembacaan putusan terhadap Rizal yang sebelumnya sebagai pegawai pada Dinas Pendidikan Kota Pasuruan tersebut, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim mengungkapkan, berdasar fakta hukum persidangan Rizal dinyatakan memperoleh keuntungan sebesar Rp85 juta dari rehabilitasi ruang kelas SDN Gentong tahun 2012.

“Di mana pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB yang menyebabkan bangunan roboh dan menyebabkan peserta didik dan guru meninggal dunia,” ungkap hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan, keuntungan yang didapat terdakwa merupakan keuntungan yang tidak sah dan harus dikembalikan kepada negara. Sehingga kepada terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp85 juta.

Selanjutnya, dalam amar putusannya, majelis hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap jujur, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga yang kehadirannya di tengah keluarga masih dibutuhkan.

“Terdakwa Muhammad Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” kata hakim.

Sementara itu terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasuruan, Soemarno mengatakan, terdakwa Rizal telah membayar seluruh uang pengganti yang dibebankan kepadanya sebesar Rp85 juta tersebut.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Terdakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor,” ujar Soemarno. (tof/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.