Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pria asal Bali dibekuk anggota Satreskrim Polres Probolinggo. Ia diburu, diduga sebagai pelaku penggelapan 2 unit mobil di Bali.
Pria bernama Putu Gantiasa (32) itu ditangkap di rumah temannya di Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (24/1/2021) malam.
“Kami amankan saat ia bersembunyi di rumah temannya di Paiton yang dikenal saat kerja di Bali,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso pada Senin, 25 Januari.
Rizki mengatakan, pria beralamat di Dusun Babakan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali itu menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabanan, Polda Bali sejak sebulan terakhir.
Ia berstatus DPO setelah menggelapkan dua mobil sekaligus, yakni, Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi (nopol) DK-8789-GH dan Daihatsu Feroza dengan nopol L-1455-ZD. Dua unit kendaraan tersebut digelapkan pelaku di daerah Bali.
Pelaku, kata Rizki, diamankan setelah tim Buser opsnal wilayah timur mendapatkan informasi dari anggota opsnal Polres Tabanan. Polisi Bali pun meminta bantuan Polres Probolinggo, bila kemungkinan sang buron berada di Probolinggo.
“Kami memback-up anggota Unit Pidana Umum Polres Tabanan untuk mencari keberadaan pelaku. Informasinya, pelaku jadi DPO selama kurang lebih satu bulan terakhir,” kata dia.
Keberadaan pria bertato itu terlacak berada di Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi pun bergerak ke lokasi. Putu Gantiasa tak berkutik ketika polisi menangkapnya.
“Anggota kemudian membawa pelaku ke Polsek Kraksaan. Di sana kami serahkan ke pihak Polres Tabanan dan saat ini pelaku yang memang asli Bali sudah dibawa. Kami hanya membackup, TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan di Bali,” tandas perwira asal Surabaya tersebut. (cho/saw/ono)