Kraksaan (wartabromo.com) – Sebanyak 12 warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menyerahkan diri ke Polres Probolinggo pada Jumat, 22 Januari 2021. Mereka serahkan diri, terkait kasus jemput paksa jenazah pasien positif covid-19 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
“Mereka datang atas dasar sukarela, setelah ada imbauan dari kita. Mereka sudah kita periksa terkait seputar pelanggaran kekarantinaannya,” sebut Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan.
Saat ini, belasan warga kampung nelayan tersebut statusnya sebatas saksi. Namun menurut kapolres, tidak menutup kemungkinan mereka akan ditetapkan menjadi tersangka.
“Masih sebatas saksi. Selanjutnya akan dicocokkan dengan alat bukti pendukung lainnya, siapa yang untuk dijadikan tersangka,” kata Ferdy.
Penyidik masih fokus pada pelanggaran kekarantinaan. Untuk kasus perusakan, masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah terdapat unsur kesengajaan atau karena terdesak dari massa.
Sekadar diketahui warga ramai-ramai datang hingga pagar dan kaca rumah sakit pecah.
Di sisi lain, Ferdy berharap peristiwa jemput paksa ini kejadian yang terakhir di Kabupaten Probolinggo. Perbuatan itu, menurutnya melanggar pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggar dapat dikenakan hukuman 1 tahun kurungan penjara, atau denda sebanyak Rp100 juta.
“Kami harap ini kejadian terakhir, karena pengambilan paksa jenazah itu ada aspek pidananya yang harus dipertanggungjawabkan oleh warga yang melanggar,” tegasnya.
Baihaqi Ahmad, satu dari 12 orang itu mengaku menyesal atas insiden penjemputan paksa oleh warga Desa Kalibuntu. Iapun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Saya perwakilan dari keluarga akan mematuhi proses hukum dari pihak kepolisian yang berlaku dan kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat,” ungkap dia saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo.
Sebelumnya diwartakan, ratusan warga Desa Kalibuntu menyerbu RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Mereka mengambil paksa jenazah salah satu pasien COVID- 19. Warga juga merusak fasilitas rumah sakit pelat merah itu. (cho/saw/ono)