Pasuruan (WartaBromo.com) – Jejeb Anur Khamid telah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan. Oleh fraksinya, politisi Partai NasDem tersebut ditempatkan di Komisi II.
Jejeb, seperti diketahui, merupakan pengganti antar waktu (PAW) dari M. Hasjim Asjari yang mengundurkan diri. Ia sah dilantik sebagai anggota dewan pada Kamis (22/01/2021) di Gedung DPRD Kota Pasuruan.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan yang juga anggota Fraksi Hanura NasDem PDI-Perjuangan (HNP), Farid Misbah mengungkapkan, fraksinya sudah mengusulkan ke ketua dewan mengenai di mana Jejeb akan ditempatkan.
Menurut Farid, di dalam aturan alat kelengkapan dewan, komposisi anggota dewan di masing-masing komisi baru bisa diganti setelah masa dua setengah tahun.
Jika belum dua setengah tahun, kata Farid, fraksi tak bisa melakukan rolling anggotanya, semisal anggota Fraksi HNP di Komisi II digeser ke Komisi III. Berdasar hal ini, lanjut Farid, Jejeb akan meneruskan Hasjim di Komisi II DPRD Kota Pasuruan.
“Karena di dalam aturan alat kelengkapan itu tidak boleh berubah sebelum dua tahun setengah, maka meneruskan daripada yang digantikan,” kata Farid kepada WartaBromo, Jumat (22/01/2021).
Sebagaimana diketahui, M. Hasjim Asjari mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena maju di Pilwali Kota Pasuruan sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan nomor urut 02 berpasangan dengan politisi PDI-Perjuangan Raharto Teno Prasetyo. (tof/ono)