Probolinggo (wartabromo.com) – Manajemen BRI mengambil langkah tegas terhadap Moh. Helmi. Pria yang menjadi tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) itu, diberhentikan.
Pemimpin Wilayah BRI Malang, Prasetya Sayekti mengatakan pihaknya telah mengambil langkah taktis atas terjadinya penyimpangan (fraud) yang dilakukan karyawannya di Kantor Unit BRI Leces, Probolinggo.
“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut,” tulisnya kepada wartabromo.com pada Kamis, 21 Januari 2021.
Pihaknya, kata Prasetya, terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut. Ditegaskan, selama ini seluruh proses operasional perbankan telah dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai dengan ketentuan.
“BRI selalu mengedepankan good corporate governance (GCG) dalam pelaksanaan operasional perbankan dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap fraud yang dilakukan oleh pekerja,” tandas Prasetya Sayekti.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, seorang karyawan Unit BRI Leces ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Pria yang berposisi sebagai mantri itu kongkalikong dengan Yusuf Afandi, pemilik showroom mobil bekas di daerah setempat. Keduanya disangka sebagai pelaku korupsi dana KUR senilai Rp1.059.202.822.
Modus mereka adalah dengan memanipulasi data agar mendapat kucuran dana KUR. Setiap nasabah yang mengajukan KUR pada BRI, dibuatkan transaksi palsu.
Bantuan itu rupanya bukan untuk menunjang usaha. Dana KUR yang telah cair, diselewengkan, yakni untuk transaksi pembelian mobil bekas melalui showroom milik Yusuf. (saw/ono)